Saturday, January 21, 2017

Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba. Seberapa besar dosa untuk meminum minuman keras dan saya pernah dengar jika minum minuman keras/ mabuk karena narkoba maka selama 40 hari ibadahnya (sholat dan yang lain) tidak akan diterima, apa benar? Sekian pertanyaan saya, atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


 Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apa yang anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini. ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻪ ﺻﻼﺓ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﺗﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﻥ ﻋﺎﺩ ﻛﺎﻥ ﺣﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺴﻘﻴﻪ ﻣﻦ ﻧﻬﺮ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻗﻴﻞ ﻭﻣﺎ ﻧﻬﺮ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺻﺪﻳﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad) ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺳﻜﺮ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻪ ﺻﻼﺓ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ ﻭﺇﻥ ﻣﺎﺕ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﺗﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻋﺎﺩ ﻓﺸﺮﺏ ﻓﺴﻜﺮ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻪ ﺻﻼﺓ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ ﻓﺈﻥ ﻣﺎﺕ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﺗﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻋﺎﺩ ﻓﺸﺮﺏ ﻓﺴﻜﺮ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻪ ﺻﻼﺓ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ ﻓﺈﻥ ﻣﺎﺕ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﺗﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻋﺎﺩ ﻛﺎﻥ ﺣﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﻘﻴﻪ ﻣﻦ ﺭﺩﻏﺔ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﺎ ﺭﺩﻏﺔ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﻋﺼﺎﺭﺓ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka ." (HR.Ibnu Majah) ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻗﺎﻝ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻠﻢ ﻳﻨﺘﺶ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻪ ﺻﻼﺓ ﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﻓﻲ ﺟﻮﻓﻪ ﺃﻭ ﻋﺮﻭﻗﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻲﺀ ﻭﺇﻥ ﻣﺎﺕ ﻣﺎﺕ ﻛﺎﻓﺮﺍ ﻭﺇﻥ ﺍﻧﺘﺸﻰ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻪ ﺻﻼﺓ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻭﺇﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺎﺕ ﻛﺎﻓﺮﺍ Dari Ibnu Umar ra. berkata, "Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir .(HR An-Nasai) Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah. Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi. Hukuman di Dunia Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah , artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang minum khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir) Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka. Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan. Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra., "Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk" . (HR. Ad-Daruquthuni, Malik). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata, "Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim). Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW: Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud). Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ahmad Sarwat, Lc.

No comments:

Post a Comment