Beberapa hal yang biasa dilakukan oleh banyak orang setelah shalat fardhu (wajib) yang lima waktu, tetapi tidak ada contoh dan dalil dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para Sahabat رضي الله عنهم.
Diantara Kesalahan dan Bid’ah tersebut ialah :
1. Mengusap muka setelah salam.231
2. Berdo’a dan berdzikir secara berjama’ah yang dipimpin oleh imam shalat.232
3. Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada nash/dalilnya, baik secara lafazh maupun bilangannya, atau berdzikir dengan dasar yang dha’if(lemah) atau maudhu'(palsu).
Contohnya :
– Sesudah shalat membaca “Alhamdulillah”
-Membaca Surat Al-Fatihah setelah salam
-Membaca beberapa ayat terakhir surat Al-Hasyr dan lainnya.
4. Menghitung Dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya.
Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagian maudhu'(palsu).233 Syaikh Al-Albani رحمه الله mengatakan: ” Berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid’ah.”234
Syaikh Bakr Abi Zaid mengatakan bahwa Berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Bhudha, dan perbuatan ini adalah bid’ah dhalaalah.235
Yang disunnahkan dalam berdzikir adalah dengna menggunakan jari-jari tangan :
Dari Abullah bin ‘Amr رضي الله عنه, ia berkata: ” Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم menghitung bacaan tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya.”236
Bahkan, Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan para sahabat wanita menghitung : Subhanallah,alhamdulillah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari kiamat).237
5. Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (dengan koor/berjama’ah)
Allah عزوجل memerintahkan kita berdzikir dengan suara yang tidak keras (Qs. Al-A’raaf ayat 55 dan 205, lihat Tafsiir Ibni Katsir tentang ayat ini).
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang berdzikir dengan suara keras sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-bukhari, Muslim dan lain-lain.
Imam asy-Syafi’i menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.238
6. Membiasakan/merutinkan berdo’a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do’a tersebut (perbuatan ini) tidak ada contohnya dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم
239
7. Saling berjabat tangan sesudah shalat fardhu (bersalam-salaman).
Tidak ada seorang pun dari sahabat atau Salafus Shaleh رضي الله عنهم yang berjabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang yang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakangnya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang shahih).240
Para ulama mengatakan: “Perbuatan tersebut adalah bid’ah.”241
Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat shubuh dan ‘Ashar, maka perbuatan ini adalah bid’ah.242
Wallaahu a’lam bish Shawaab.
Contohnya :
– Sesudah shalat membaca “Alhamdulillah”
-Membaca Surat Al-Fatihah setelah salam
-Membaca beberapa ayat terakhir surat Al-Hasyr dan lainnya.
4. Menghitung Dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya.
Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagian maudhu'(palsu).233 Syaikh Al-Albani رحمه الله mengatakan: ” Berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid’ah.”234
Syaikh Bakr Abi Zaid mengatakan bahwa Berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Bhudha, dan perbuatan ini adalah bid’ah dhalaalah.235
Yang disunnahkan dalam berdzikir adalah dengna menggunakan jari-jari tangan :
Dari Abullah bin ‘Amr رضي الله عنه, ia berkata: ” Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم menghitung bacaan tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya.”236
Bahkan, Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan para sahabat wanita menghitung : Subhanallah,alhamdulillah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari kiamat).237
5. Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (dengan koor/berjama’ah)
Allah عزوجل memerintahkan kita berdzikir dengan suara yang tidak keras (Qs. Al-A’raaf ayat 55 dan 205, lihat Tafsiir Ibni Katsir tentang ayat ini).
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang berdzikir dengan suara keras sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-bukhari, Muslim dan lain-lain.
Imam asy-Syafi’i menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.238
6. Membiasakan/merutinkan berdo’a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do’a tersebut (perbuatan ini) tidak ada contohnya dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم
239
7. Saling berjabat tangan sesudah shalat fardhu (bersalam-salaman).
Tidak ada seorang pun dari sahabat atau Salafus Shaleh رضي الله عنهم yang berjabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang yang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakangnya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang shahih).240
Para ulama mengatakan: “Perbuatan tersebut adalah bid’ah.”241
Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat shubuh dan ‘Ashar, maka perbuatan ini adalah bid’ah.242
Wallaahu a’lam bish Shawaab.
_____________________________________
List Sumber Dalil dan Hadist Shahih:
231 LIhat, Silsilah al-Ahadiits adh-dha’iifah wam Maudhuu’ah no. 660 oleh Imam Al-Albani.
232 Al-I’tishaam Imam asy-Syathibi hal. 455-456 tahqiq Syaikh salim al-halabi, Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah VII/188-189, as-Sunan wal Mub-tada’aat hal. 70 perbuatan bid’ah, (al-Qaulul Mubiin fii akhthaa-il Mushalliin hal. 304-305)
233 Lihat, Silsilah al-Ahadiits adh-dha’iifah wam Maudhuu’ah no. 83 dan 1002.
234 Silsilah al-Ahadiits adh-dha’iifah I/185.
235 As-Subhah Taariikhubawa Hukmuha, hal. 101 cet. I Daarul ‘Ashimah 1419 H – Syaikh Bakar bin ‘Abudillah Abu Zaid.
236 Hadits shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at-Tirmidzi no. 3486. shahihh at-Tirmidzi III/146 no. 2714, shahih Abu Dawud I/280 no. 1330, al-Hakim I/547, al-Baihaqi II/253.
237 Hadits hasan, riwayat Abu Dawud no. 1501 dan at-Tirmidzi no. 3486 dan al-Hakim I/157. Dhisankan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
238 Fat-hul Baari II/326 dan al-Qaulul Mubiin hal. 305.
239 Lihat Zaadul Ma’aad I/257 tahqiq al-Arna’ut. Majmuu’ Fataawa Syaikh bin Bazz XI/167, dan Majmuu’ Fataawa Rasaa-il ‘Utsaimin XIII/253-259.
240 Tamaamul Kalaam fi Bid’iyyatil Mushaafahah ba’das salaam – Dt. Muhammad Musa Alu Nashr.
241 Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal.293-294 Syaikh Masyhur Hasan Slaman
242 Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits Ash-sgahiihah I/53.
Do’a & Wirid – Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
reposting : http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/kesalahan-kesalahan-setelah-shalat.html
trus haram gitu
ReplyDelete